☄️ Spanduk Bantuan Pembangunan Masjid
Signin. RAB PEMBANGUNAN Google Drive. Sign in
Spandukbertuliskan #SaveWadas ini dibuat sederhana dengan tulisan tangan, berlatar putih dan menggunakan tinta warna hitam. Warga Wadas menolak tambang batu andesit yang menurut rencana dipakai untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo. Baca Juga: Masjid UGM Undang Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, & Ridwan Kamil untuk Jadi Khatib Salat
18Mei 2022 07:24. KBRN,Kendari: Kehadiran KSO-MTT terus memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya wilayah Kecamatan Molawe. Sebagai Forum Gabungan Masyarakat yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel, kehadiran KSO MTT terus aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang
Jakarta- . PT TASPEN (Persero) memberikan bantuan dana senilai Rp 150 juta untuk pembangunan Masjid Asy-Syifa yang berada di Komplek Rumah Sakit Islam Arafah Rembang, Jawa Tengah.
PoskoAliansi Umat Muslim Indonesia di Kebon Sirih. Pengurus RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, telah mendirikan Posko Aliansi Umat Muslim Indonesia Selamatkan Masjid Al-Hurriyah di Sekretariat RW 06. "Sampai saat ini sudah bergabung beberapa organisasi umat muslim," kata Ketua RW 06 Kebon Sirih Tomy Tampaty.
MenurutIqbal, bantuan ini bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushala dalam masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. "Semoga memberi manfaat langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.
IHRAMCO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushola dengan total Rp 6,9 miliar. Nantinya masing-masing masjid dapat bantuan Rp 20 juta dan mushala Rp 10 juta. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim mengatakan, penetapan tersebut
PembangunanMesjid Baru, Santunan dan Sosial, Infaq & Shodaqoh, Rumah Tahfiz, Rumah Tahfiz, Donasi Tetap, Donasi Lainnya
Adapun bantuan yang disalurkan oleh PT SPR Langgak berupa material besi angker dengan nominalnya Rp. 9.325.000. semoga dengan bantuan ini dapat mempercepat pembangunan masjid UPP,” paparnya. Lanjut Rektor UPP, selain untuk memudahkan UPP untuk beribadah, masjid ini pun dapat digunakan untuk umum, karena lokasinya terletak di pinggir jalan.
bzX4Z. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSHOLA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masjid dan Mushola merupakan tempat merefleksikan aktifitas kegamaan umat Islam yang berfungsi sebagai rumah ibadah, pusat pendidikan, dakwah, dan lain-lain. Peran Penting masjid tercatat dalam sejarah awal perjuangan dan perkembangan Islam, disaat peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, masjid merupakan bangunan yang pertama kali didirikan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Seiring dengan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk Muslim dan tersebar di dunia, sehingga memiliki kebutuhan akan sarana rumah ibadah berupa Masjid dan Mushola semakin besar dan tersebar diseluruh pelosok Nusantara. Semangat untuk membangun, merenovasi dan memakmurkan rumah ibadah tersebut semakin hari semakin besar. Tercermin pada Sistem Informasi Masjid SIMAS bulan februari tahun 2022, Masjid dan Mushola berjumlah unit dengan rincian jumlah Masjid unit dan Mushola unit. Permohonan bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola semakin hari semakin bertambaha rata-rata setiap tahun mencapai hingga permohonan bantuan sehingga tersedianya Masjid dan Mushola yang layak dan baik merupakan suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh umat Islam. Selain itu Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan fing of fire, serta geografis berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif di dunia. Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik serta berada di wilayah tropis dengan kondisi hidrologis yang dapat memicu terjadinyan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, anging puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor dan kekeringan. Selanjutnya tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, termasuk pandemi penyakit menular yang dapat terjadi kapanpun. Berdasarkan kondisi tersebut, maka keberadaan saran rumah ibadah di wilayah Indonesia sering kali tidak luput dari potensi terjadinya bencana, seperti halnya bencana alam yang terjadi di wilayah tanah air yang mengakibatkan kerusakan baik dalam kategori rusak beran maupun rusak ringan. Saran ibadah Masjid dan Mushola di wilayah bencana juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, agar mendapatkan bantuan dalam hal tersedianya sarana ibadah yang layak dan baik sebagai suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan masyarakat khususnya umat Islam di wilayah bencana. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban untuk membantu mewujudkan tersedianyan sarana serta fasilitas Masjid dan Mushola yang layak secara umum, maupun akibat adanya bencana melalui Program Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masijd dan Mushola. Agar pelaksanaan program penyaluran bantuan ini dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola. B. Maksud dan Tujuan Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Petunjuk Teknis ini mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pembangunan, Rerhabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola. C. Sasaran Sasaran penerima manfaat program Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional ini meliputi Masjid dan Mushola yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid SIMAS Kementerian Agama yang membutuhkan/sedang dalam proses pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional. D. Pengertian Umum Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib dan Sholat Jum' adalah ruangan/bangunan yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola yang selanjutnya disebut bantuan adalah sejumlah dana yang diberikan pemerintah kepada Masjid/Mushola untuk pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional Masjid dan Informasi Masjid yang selanjutnya disingkat SIMAS adalah aplikasi kemasjidan berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk modernisasi data dan layanan bidang Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama/Lembaga yang Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Penggunaan Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbikan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah Negara adalah tempat penyimpangan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan pembayaran seluruh pengeluaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Masjid SIMAS, sebagai rekomendasi bagi Masjid/Mushola untuk dapat mengajukan permohonan dan menerima bantuan. BAB II PERYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN A. Persyaratan Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid SIMAS Kementerian Agama;Memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola;mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; danSurat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat. B. Prosedur Perhomonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atasSurat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;Rencana Anggaran Biaya RAB;Gambar rencana bangunan;Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;Foto-foto kondisi bangunan;Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; danSurat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pasca bencana terdiri atasSurat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat;Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;Rencana Anggaran Biaya RAB;Foto-foto kondisi bangunan; danFotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih permohonan bantuan operasional terdiri atasSurat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;Rencana Anggaran Biaya RAB;Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;Foto-foto kondisi bangunan;Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; danSurat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup. C. Penetapan Penerima Bantuan PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal permohonan membuat berita acara hasil seleksisn dan verifikasi dokumen permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan oleh KPA. SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 224 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSHOLA Silahkan tunggu dalam 15 detik. DOWNLOAD DISINI
31AguAgustus 31, 2021 JAKARTA — Kementerian Agama Kemenag memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushola dengan total Rp 6,9 miliar. Nantinya masing-masing masjid dapat bantuan Rp 20 juta dan mushala Rp 10 juta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Urais Binsyar Kemenag Moh. Agus Salim mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Musala Terdampak Covid-19. “Bantuan operasional itu merupakan bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah untuk takmir dan pengurus masjid dalam penerapan prokes 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya,” kata Agus pada Senin 30/8. Menurut Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan. Kewajiban penerapan prokes juga berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid atau musala. “Memahami kondisi itu, Kementerian Agama melakukan refocusing anggaran bantuan masjid dan mushola yang semula difokuskan untuk pembangunan rehab secara fisik, tetapi saat ini sebagian besar bantuan difokuskan untuk operasional masjid dan musala terdampak Covid-19 dan percepatan penanganan Covid-19,” kata Agus. Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa persyaratan prosedur, yakni A. Persyaratan 1. Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid SIMAS Kementerian Agama; 2. memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola; dan 3. terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19 B. Prosedur 1. Permohonan Bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui 2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid SIMAS yang dikeluarkan olah Kementerian Agama setempat; c. fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan; d. Rencana Anggaran Biaya RAB; e. fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan f. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup. Bantuan Operasional Masjid dan Musala Terdampak Covid-19 digunakan untuk a. pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh thermometer digital, obat-obatan/multivitamin dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Mushola; b. penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushola; c. bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian dan taklim yang dilakukan dalam bentuk virtual yang diselenggarakan Masjid dan Mushola; d. keperluan pembinaan, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushala secara virtual; dan e. langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan kemanan Masjid dan Mushala. Setelah persyaratan itu sudah lengkap takmir atau pengurus masjid juga harus menyertakan rekomendasi dari KUA atau Kemenag setempat. Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara daring, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam.
JAKARTA, - Warga RT 007, 009, dan 010 RW 012, di Kompleks Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat memasang spanduk penolakan pembangunan tower base transceiver station BTS di wilayahnya. Pantauan Rabu 7/6/2023 spanduk ini dipasang di tiga titik, yakni di pos satpam dan di persimpangan jalan dekat lokasi berdirinya BTS tersebut dibangun di pekarangan rumah warga, tepatnya di Blok D8 Nomor 1A. Baca juga Soal Tower BTS Tak Berizin di Pekarangan, Pemilik Rumah Enggak Tahu, Pokoknya Sudah Disegel "Peringatan!!! Kami warga RT 7, 9, 10 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Blok D8 No 1A tanpa persetujuan warga," demikian tertulis dalam spanduk itu. Bahkan, warga mengancam akan memidanakan siapa pun yang mencopot spanduk berkelir putih tersebut."Jika spanduk ini dicopot, akan kena sanksi pidana pencurian," tulis warga. Jarak antara tower BTS dengan permukiman warga memang sangat dekat. Antara tower dengan rumah kurang dari 1 meter. Sementara posisi tower BTS dengan rumah di sekitarnya kurang dari 10 meter. Baca juga Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Warga mengadukan pembangunan tower ini kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta. Tower BTS tak berizin yang telah dibangun tersebut kini disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Jakarta Barat.
spanduk bantuan pembangunan masjid